Gegara Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Copot Walikota Jakarta Pusat

- 28 November 2020, 17:56 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020 untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020 untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA – Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, dikabarkan telah mencopot jabatan Walikota Jakarta Pusat yang sempat dipegang oleh Bayu Meghantara serta jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dipegang oleh Andono Warih terkait kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab.

Setelah menuai banyak kontroversi yang melibatkan beberapa pemimpin daerah, kerumunan massa pada acara Habib Rizieq kini menyebabkan pencopotan jabatan dua orang yang diduga bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.

Pencopotan yang telah ditandatangani oleh Plt Sekda Jakarta, Sri Haryati ini terkait kerumunan massa pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: 4 Daerah Tertinggi Rasio Positif, Berikut Update Covid-19 per Hari Ini, 28 November 2020 di Jabar

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, pencopotan tersebut juga telah tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74.

“Benar surat itu,” tutur Sri Haryanti memberikan konfirmasi pada Sabtu, 28 November 2020.

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir mengatakan bahwa Bayu Meghantara dan Andono Warih telah dicopot dari jabatan mereka terhitung sejak tanggal 24 November 2020.

Setelah dicopot, keduanya pun dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.

Baca Juga: Segera Daftar di Link Berikut, Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Bandung Masih Dibuka, Simak Caranya

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat Jakarta, keduanya dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan serta instruksi dari Gubernur.

Pemeriksaan ini dipengaruhi oleh adanya arahan Gubernur berisi empat langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Salah satu dari empat larangan tersebut di antaranya adalah larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

Namun pada prakteknya, ditemukan bahwa arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Pada kegiatan di Petamburan 14 November 2020 lalu, terdapat kelalaian yang tidak mengikuti arahan tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ridwan Kamil: Sudah Tiga Kali Saya Ingatkan

Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan telah meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Oleh sebab itu, Anies Baswedan pun meminta agar Inspektorat segera mengaudit dan melakukan pemeriksaan.

Selain itu, tidak hanya Bayu dan Andono, Inspektorat dalam auditnya juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto.

Kemudian Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen juga ikut diperiksa.

Baca Juga: BLACKPINK BTS Saling Susul, Berikut 10 MV K-Pop Paling Banyak Ditonton Sepanjang Tahun 2020

Terkait pelanggaran serta arahan yang diberikan dengan jelas dan tegas tidak ditaati dengan baik, pihak yang bertanggung jawab pun telah mengakui hal tersebut dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x