RS UMMI Bogor Diduga Halang-halangi Satgas Covid-19 Tindak Lanjuti Habib Rizieq, Ini Ancaman Kapolda

- 30 November 2020, 13:09 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkap layar YouTube.com/Front TV

Dofiri mengatakan bahwa Habib Rizieq sendiri enggan untuk diperiksa. Menurut dia, dalam aturan Pasal 57 UU Kesehatan, disebutkan setiap orang yang menderita penyakit menular tidak boleh menolak.

Baca Juga: Ini 25 Lagu K-Pop Terbaik di Tahun 2020 Pilihan Penggemar, Mulai dari BLACKPINK, BTS hingga Taemin

"Pasal 57 lebih tegas lagi, setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," ujar Dolfiri.

Dofiri menilai wajar jika Satgas Covid-19 Kota Bogor membuat laporan ke Polresta Bogor terkait penghalangan ini.

Laporan juga sudah terdaftar dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

Baca Juga: Siap-siap NCTZen! NCT Segera Comeback yang Akan Merilis Single Baru 'RESONANCE', Catat Tanggalnya

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari Satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," kata dia.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah