Misalnya, jika Habib Rizieq tidak dapat datang karena alasan kesehatan, maka dia harus melampirkan surat keterangan dari dokter.
Namun apabila Habib Rizieq memenuhi panggilan hari ini, Polda Metro Jaya mengimbau agar simpatisan maupun FPI untuk tidak mengawalnya.
Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak.
Di antaranya adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak yang terkait dengan acara tersebut.
Baca Juga: Hari AIDS Sedunia: Kenali Penularan, Gejala, dan Pengobatan HIV AIDS
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Adapun juga Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***