PR BANDUNG RAYA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.
Seperti yang diketahui, Pilkada 2020 awalnya akan digelar serentak pada 23 September 2020 lalu.
Namun akibat adanya pandemi Covid-19, Pilkada 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020, yang juga merupakan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Lebih lanjut, Pilkada 2020 ini akan dilaksanakan secara serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca Juga: BLT KPM PKH Rp3,5 Juta Langsung Cair Tanpa Daftar, Cukup Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id
Oleh karena itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan Pilkada, KPU menetapkan sejumlah aturan baru yang wajib dipatuhi di Tempat Pemilihan Umum (TPU).
Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube KPU RI, berikut adalah 12 aturan baru yang wajib ditaati selama Pilkada 2020, di antaranya:
1. Wajib mengenakan masker, membawa KTP elektronik, dan membawa alat tulis (mengenakan sarung tangan
2. Dilarang membawa anak-anak