Mulai 18 Desember hingga 8 Januari, Pemerintah Resmi Larang Perayaan Tahun Baru

- 15 Desember 2020, 10:51 WIB
 Ilustrasi perayaan malam tahun baru 2021.*
Ilustrasi perayaan malam tahun baru 2021.* /Pixabay/nickgesell/

PR BANDUNG RAYA – Tahun baru merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu. Sebab, banyak pesta dan perayaan meriah yang biasa diadakan untuk menyambut awal tahun.

Akan tetapi, di tengah masa pandemi virus Covid-19, perayaan tahun baru menjadi sulit dilakukan lantaran dapat menyebabkan klaster baru kasus positif virus corona.

Masyarakat yang biasa berkumpul di tempat hiburan, di taman, maupun mengisi waktu malam tahun baru dengan berpesta kini tidak bisa merayakan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya.

Keluarga yang biasanya berkumpul, tertawa bersama pada pesta barbeque sambil menonton pertunjukan kembang api pun tahun ini akan sulit melaksanakan perayaan seperti biasa.

Baca Juga: Risma Ditawari Jadi Mensos: Saya Ikut Bu Mega Saja, Istikharah Bisa Apa Tidak?

Di Indonesia, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 juga terus bertambah. Beberapa daerah pun banyak yang mengalami lonjakan kasus.

Terkait hal tersebut, pemerintah Indonesia resmi melarang perayaan tahun baru di tempat umum yang berpotensi mengundang kerumunan massa.

Sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, keputusan pelarangan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pelarangan ini akan diaplikasikan di sejumlah wilayah di Indonesia, yaitu di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Bali.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x