PR BANDUNG RAYA - Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, tentunya banyak orang merencanakan agenda liburan atau sekedar mudik bertemu sanak saudara di Hari Raya Natal.
Namun tahun yang berbeda kali ini, memaksa masyarakat untuk semakin hati-hati dalam bepergian, terutama yang menggunakan kendaraan umum terkhusus saat naik pesawat terbang.
Masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga jarak juga menerapkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Termin II Belum Juga Cair? Coba Cek dan Login di Link Berikut Ini
Perlu diperhatikan, dalam penerbangan domestik, setiap penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.
Bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.
Berikut sejumlah detail ketentuan dan persyaratan serta validasi dokumen yang dipersyaratkan bagi penumpang pesawat sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Sabtu 12 Desember 2020.
1. Wajib Pakai Masker
Setiap penumpang wajib mengenakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara. Untuk perlindungan yang lebih, penumpang bisa menambah dengan menggunakan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.