Ponpes HRS Dapat Surat Somasi PTPN VIII, Fadli Zon: Terlalu Kentara Diskriminasi, Apa yang Kau Cari?

- 27 Desember 2020, 14:50 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. /Twitter.com/@fadlizon

PR BANDUNGRAYA – Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, baru saja menerima surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero).

Sebagai informasi, Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung dimiliki oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Surat somasi tersebut berisi peringatan untuk segera menyerahkan tanah yang dikelola oleh HRS dan keluarganya kepada negara.

Baca Juga: Rocky Gerung: Harusnya Jokowi Lakukan Ini saat PDIP Ajukan Tri Rismaharini Jadi Mensos

HRS diduga telah memgambil kepemilikan tanah dari PTPN VIII, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.

Sejak 2013, pemanfaatan lahan disebut-sebut dilakukan tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Oleh karena itu, PTPN VIII menggugat pengelola pondok pesantren tersebut karena melakukan penggelapan hak. Sebelum PTPN VIII mengajukan gugatan ke jalur hukum, pihak pesantren harus mengembalikan lahan dengan waktu minimal tujuh hari.

Terkait surat somasi Ponpes HRS dari PTPN VIII tersebut, politisi Partai Gerindra Fadli Zon mecuitkan komentar di akun Twitter pribadinya, @fadlizon.

Baca Juga: Cara Jokowi Perlakukan Lawan Politiknya, 'Kelihatan Sabar, Pandai nabok', Kata Peramal Denny Darko

Dikutip PRBandungRaya.com dari akun Twitternya pada Minggu, 27 Desember 2020, Fadli Zon menilai pemanggilan PTPN VIII tersebut sebagai bentuk diskriminasi Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x