PR BANDUNG RAYA – Permasalahan yang dihadapi oleh Front Pembela Islam (FPI) kini tak kunjung selesai.
Setelah kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, kini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Muhammad Rizieq Shihab atau akrab dipanggil Habib Rizieq terjerat kembali atas kasus sengketa lahan.
Sengketa lahan tersebut adalah sengketa lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor yang kini menjadi rebutan bersama PTPN.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Desak Bentuk TGPF, Mahfud Md: Silahkan Selidiki, Kami Tidak akan Intervensi
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Pesantren Agrokultural Markaz Syariah menjadi tempat dimana FPI dan Habib Rizieq memberikan syiar dakwah Islam.
Tanah Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung memiliki luas kurang lebih 30,91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sengketa lahan terjadi dikarenakan menurut PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII mengatakan bahwa lahan yang digunakan oleh pesantren Habib Rizieq termasuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Juga: Tegas Tutup Akses WNA, Netty Prasetiyani: Mutasi Baru Mudah Menular, Pengaruhi Efektivitas Vaksinasi
Hal inilah yang menjadi permasalahan, PTPN VIII kini telah memberikan somasi kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah atas kepemilikan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.