Polisi Tolak Ajuan Penangguhan Penahanan Maaher, Muannas: Suka Tidak Suka Proses Hukum Jalan Terus

- 30 Desember 2020, 12:42 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid /Twitter/

PR BANDUNGRAYA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Iqlima Ayu, istri Maaher At-Thuwailibi, mengunjungi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Ayu juga meminta tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya dan keluarga besar NU memaafkan suaminya. Dia mengakui Maaher melakukan kesalahan.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Makin Menyebar, Menkes Budi: Penyebarannya Lebih Cepat, Tapi Bisa Dideteksi

Istrinya berharap, Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri. Dengan demikian, pendakwah yang viral di media sosial itu harus tetap mendekam di balik jeruji besi.

Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofi'i Mukhlis menyerahkan sepenuhnya pengajuan penangguhan penahanan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia tidak ingin mengintervensi kepolisian.

Rofi'i menuturkan bahwa Maaher mengakuinya dan menyesali perbuatannya. Maaher berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Terlihat Tak Berdaya dan Sesak Napas, Beredar Video Kondisi Syekh Ali Jaber: Saya Tak Kuat Lagi..

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah