PR BANDUNGRAYA - Hari ini, pemerintah secara resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Pejabat Tertinggi yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Dalam pengumuman yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada 30 Desember 2020, pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.
Baca Juga: 15 Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Cocok untuk Jadi Caption di Medsos
Keputusan tersebut tertuang sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Dalam putusan tersebut disebutkan alasan diberhentikan FPI karena organisasi tersebut tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Lebih lanjut, Mahfud MD pun mengungkapkan beberapa alasan terkait pelarangan FPI.
Salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
Baca Juga: Terkait Rencana Mulai Sekolah Tatap Muka, Oded M Danial: Zonanya Sudah Hijau Baru Bisa Dilaksanakan
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD sebagaiman dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.