PR BANDUNGRAYA – Imam Besar FPI, Habib Rizieq ternyata mengalami perpanjangan penahanan.
Informasi itu tak lama setelah pemerintah mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPU).
Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari hingga 9 Februari 2021.
Baca Juga: 31 Desember Hari Ulang Tahun Covid-19? Ini Kilas Balik Awal Virus Corona di Wuhan China Menurut WHO
Setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah, kini polisi memperpanjang penahanan pimpinannya, Habib Rizieq Shihab.
Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan belum selesai melakukan proses pemeriksaan, sehingga masa penahanannya harus diperpanjang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemkot Bandung Terapkan Buka-Tutup Jalan di Malam Tahun Baru, Pengendara Siapkan Hal Ini di Cek Poin