Singgung Alasan Pembubarakn FPI, AM Hendropriyono: Kegiatan Kriminal Kedok Agama Kini Dihentikan

- 31 Desember 2020, 08:56 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Rabu 30 Desember 2020.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Rabu 30 Desember 2020. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PR BANDUNGRAYA – Sejak Kamis, 30 Desember 2020, organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab secara resmi telah dibubarkan pemerintah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembubaran FPI tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Keputusan itu pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Pejabat Tertinggi yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BNPT sesuai dengan putusan MK 82/PUU 112013.

Baca Juga: Big Hit Laporkan Haters yang Melecehkan BTS, ARMY Beri Dukungan pada Jimin di Media Sosial

Adapun alasan dihentikannya kegiatan FPI adalah karena organisasi tersebut tidak memiliki legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Berdasarkan keterangan Mahfud MD, FPI sebetulnya telah bubar sebagai ormas secara de jure sejak 20 Juni 2019, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum sebagai sebuah organisasi.

Kegiatan tersebut meliputi tindak kekerasan sweeping atau razia sepihak, provokasi, serta kegiatan lainnya.

Baca Juga: BLT UMKM Dibagikan di 2021, Ini Syarat dan Kriterianya

Sementara itu, tokoh intelijen dan militer Indonesia, Jenderal TNI Prof Dr Abdullah Mahmud Hendropriyono atau AM Hendropriyono mengungkapkan pandangannya terkait pembubaran FPI.

Melalui akun Twitter miliknya, AM Hendropriyono menyebutkan bahwa pembubaran tersebut merupakan hadiah berupa kebebasan dari rasa takut.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Twitter @edo751945


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah