Kepolisian Malaysia Berhasil Meringkus Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, Ternyata Seorang WNI

- 31 Desember 2020, 17:33 WIB
Viral penghinaan dalam parodi lagu Indonesia Raya.
Viral penghinaan dalam parodi lagu Indonesia Raya. /Pixabay/Mufid Majnun

PR BANDUNGRAYA – belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan viralnya pelecehan lagu Kebangsaan Indonesia.

Publik dibuat geram dan jengkel, lagi-lagi negeri Jiran memicu kemarahan orang Indonesia.

Namun kasus tersebut akhirnya menemukan titik terangnya, kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Film Animasi Jepang yang bisa Ditonton di Rumah untuk Temani Malam Tahun Baru

Sebagaimana dilaporkan Kantor berita Bernama pada Kamis, 31 Desember 2020, WNI pria itu ditangkap karena terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya. Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," kata Abdul menegaskan.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM).

Baca Juga: Kerap Dijadikan Tempat Balapan Liar, Polisi Siap Siaga di Tol Margaasih Jelang Malam Tahun Baru

Hermono menjelaskan kepada wartawan bahwa terduga masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia. Karena masih pemeriksaan awal, KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI itu.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x