PR BANDUNGRAYA – Pasca libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masa PSBB transisi tersebut diperpanjang mulai tanggal 4 Januari 2021 hingga tanggal 17 Januari 2021 mendatang.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1.295 Tahun 2020, dengan fokus menekan penambahan kasus positif virus corona atau Covid-19 setelah libur nasional beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Aksi Mogok Produsen Tahu-Tempe Sebabkan Kelangkaan, Pengamat Bocorokan 'PR' Besar Pemerintah
“Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 17 Januari 2021,” berikut bunyi pengumuman yang diberikan Pemprov DKI Jakarta melalui media sosial Twitter dan Instagram.
Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini berfokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Teman-teman, pandemi belum usai. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI. #JagaJakarta pic.twitter.com/55lMwuyD81— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) January 3, 2021
“Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini berfokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021,” lanjut pengumuman tersebut.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghimbau kepada masyarakat agar terus mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Aksi Mogok Produsen Tahu-Tempe Sebabkan Kelangkaan, Pengamat Bocorokan 'PR' Besar Pemerintah
Jika masyarakat menemukan pelanggaran terkait PSBB transisi, kejadian tersebut dapat dilaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.
“Teman-teman, pandemi belum usai. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” tulis Pemprov DKI Jakarta.