Syarat Membuat Baru dan Perpanjangan SIM Resmi Gratis

- 4 Januari 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

 

PR BANDUNGRAYA – Kini membuat dan memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) resmi tidak dipungut biaya sedikitpun bagi sejumlah masyarakat.

Dikabarkan PRBandungRaya.com melansir PMJ News hari ini, Senin, 4 Januari 2021, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Adapun Peraturan Pemerintah tersebut adalah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: KPK Segera Lelang 3 Aset Rampasan Eks Bendum Partai Demokrat M Nazarudin, Apa Saja?

Dengan adanya aturan itu, diharapkan pemerintah dapat memberi kemudahan bagi sejumlah golongan masyarakat dalam mendapatkan layanan publik tanpa perlu merogoh kocek.

Satu di antara adalah layanan membuat dan memperpanjang SIM secara gratis sepenuhnya, sebagai bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dijelaskan aturan perihal siapa saja masyarakat yang berhak mendapatkan ‘pertimbangan tertentu’ demi memperoleh layanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.

Baca Juga: Tanpa Gisel, Begini Gaya Nobu saat akan Diperiksa Soal Video Syur Bareng Janda Gading Marten

Sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) dalam PP tersebut, syarat agar dapat membuat maupun memperpanjang SIM di antaranya adalah menjadi salah satu dari 7 golongan masyarakat terpilih.

Adapun golongan masyarakat yang layak mendapatkan layanan SIM gratis tersebut adalah sebagai berikut.

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,

2. Kegiatan keagamaan,

3. Kegiatan kenegaraan,

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.

5. Masyarakat tidak mampu,

6. Mahasiswa/pelajar.

7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Nussa dan Rara 'Positif' Covid-19, Felix Siauw Umumkan Film Animasi Berhenti Tayang

Dalam PP yang diatur, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

31 Jenis PNBP tersebut antara lain adalah pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.

Kemudian, layanan SIM gratis itu diperkuat dengan ketentuan di pasal 7 ayat (1) yang berbunyi:

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).”***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x