PR BANDUNGRAYA – Kasus korupsi di Indonesia menyebabkan nominal kerugian negara yang tidak sedikit.
Sebagai bentuk pemulihan aset negara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan melelang barang-barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Dikutip dari Antaranews, baru-baru ini PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang ditemui melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III mengungkapkan, akan segera melaksanakan lelang barang sitaan KPK.
Baca Juga: Tanpa Gisel, Begini Gaya Nobu saat akan Diperiksa Soal Video Syur Bareng Janda Gading Marten
Barang yang akan dilelang yang itu tiga bidang tanah dan bangunan dari kasus korupsi yang menjerat Muhammad Nazaruddin.
"Lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terpidana M Nazaruddin," terang Ali pada Senin, 4 Januari 2021.
Ali mengungkapkan proses lelang dapat diakses melalui domain resmi.
Baca Juga: Gisel Tak Bertemu Nobu saat Agenda Penyidik Polda Metro Jaya, Ini Alasannya