PR BANDUNGRAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ribuan penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Hasil ini bedasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan Covid-19 tahun 2020
Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diterima oleh DPRD Kabupaten Jember.
Baca Juga: Terus Merorong Pemerintah, Politisi PKB Sebut Politik Timur Tengah hingga Minta Ini ke Amien Rais
BPK menyimpulkan penyaluran bansos dalam rangka penanganan Covid-19 di kabupaten setempat tidak didukung pendataan yang memadai, dan belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.
"Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, dikutip PRBandungRaya.com dari Antara Minggu 3 Januari 2021.
Menurutnya kesimpulan BPK yang menyebutkan Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan Covid-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Baca Juga: Tim Badminton Malaysia Tetap Berangkat meski Ada Anggotanya Positif Covid-19
"Dari laporan BPK tercatat sebanyak 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos Covid-19 tercatat dengan status telah meninggal dunia pada data kependudukan," katanya.