Terkait Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Jumat Ini, Kemenkumham dan Densus Telah Siap Berkoordinasi

- 4 Januari 2021, 19:12 WIB
Abu Bakar Baasyir.
Abu Bakar Baasyir. /Antara/

PR BANDUNGRAYA – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dijadwalkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur Bogor pada Jumat 8 Januari 2021.

Pembebasan Pemimpin Majelis Mujahid Indonesia tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian proses hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan Abu Bakar Ba'asyir telah melalui seluruh masa tahanan sesuai vonis pengadilan yakni 15 tahun penjara serta dipotong berbagai remisi selama 55 bulan.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Ini, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Disiapkan untuk Pengawalan

Ba'asyir divonis penjara pada 16 Juni 2011 lalu dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ba'asyir terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme dengan merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.

Kala itu, majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahim alias Joko Pitono.

Baca Juga: Terpidana Kasus Terorisme, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Ini dari Lapas Gunung Sindur Bogor

Saat sidang, Baasyir sudah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x