Pembuktian di Praperadilan, Kuasa Hukum Singgung Kebiasaan Habib Rizieq hingga Ketidaksesuaian Pasal

- 6 Januari 2021, 11:42 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan / /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian.//

PR BANDUNGRAYA – Hari ini, Rabu, 6 Januari 2021, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dijadwalkan untuk memberikan pembuktian dalam sidang gugatan praperadilan.

Diketahui pada sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menanggapi seluruh permohonan yang disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab.

Permohonan tersebut di antaranya terkait ketidaksesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan, terkait Pasal 160 KUHP, serta penetapan tersangka dan penahanan sesuai peraturan secara profesional.

Baca Juga: BST BLT Rp300 Ribu Disalurkan, Mensos Risma Minta Warga Tak keluar Rumah

Menurut kuasa hukumnya, penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab tidak dapat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga harus dibatalkan.

Dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap Rizieq Shihab, tim kuasa hukumnya dijadwalkan menyampaikan pembuktian mulai pukul 13.00 WIB hari Rabu ini.

“Hari ini agendanya insyaallah pembuktian,” tutur seorang tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Skema Uang Pensiun PNS Bakal Diubah BKN, Jadi Lebih Besar Atau Kecil?

Sidang yang akan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri hari ini merupakan sidang hari ke-3, setelah sebelumnya merupakan agenda pembacaan permohonan dan tanggapan termohon (Polda Metro Jaya).

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x