PR BANDUNGRAYA - Program jaminan pensiun yang meliputi skema pembayaran uang pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirombak oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan kajian terhadap skema program pensiun bagi PNS.
Dilansir dari konferensi pers secara virtual yang digelar BKN pada Selasa, 5 Januari 2021, skema pembayaran uang pensiun yang selama ini diterima pensiunan PNS menggunakan sistem pay as you go.
Baca Juga: Kurangi Beban APBN, Pemerintah Utak-atik Sistem Pensiun PNS
Lebih lanjut, skema pembayaran uang pensiun PNS dengan pay as you go dinilai tidak memadai, karena dianggap membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Pasalnya, dengan skema pembayaran tersebut, uang pensiun yang selama ini diterima pensiunan PNS hanya didasarkan hasil iuran sebesar 4,75 persen dari gaji, dengan sisanya dibebankan pada APBN.
"Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil, kemudian mendapatkan tunjangan hari tua (pensiun) yang dibayarkan sekaligus," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Baca Juga: Alhamdulillah! Guru, Siswa, Dosen dan Mahasiswa Dapat Subsidi Kuota Belajar di 2021, Ini Besarannya