Hindari Korupsi, Vaksin Covid-19 Diawasi Langsung KPK yang Terintegrasi dengan Sistem Barcode

- 8 Januari 2021, 20:46 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Torstensimon

PR BANDUNGRAYA – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto menyebut vaksinasi bersifat wajib sesuai undang-undang yang berlaku.

Kebijakan terkait vaksin diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984.

“Berdasarkan undang-undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain,” kata Airlangga dalam sebuah diskusi virtual, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Ternyata, Ini Maksud Gisel Berani Ungkap Semua hingga Minta Ampun Kata Psikolog

Menurut Airlangga, sesuai dengan perundang-undangan, wabah adalah penyakit menular yang jumlahnya meningkat melebihi keadaan yang lazim.

Dalam pasal 5 undang-undang itu, lanjut Airlangga, dinyatakan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi adalah tindakan perlindungan masyarakat di masa wabah.

Imunisasi diberikan kepada orang yang belum sakit, namun berisiko terkena virus.

Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang dikenakan bila masyarakat menolak vaksinasi.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Vaksin Sinovac Timbulkan Efek Samping Pembesaran pada Alat Kelamin, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x