MUI Pastikan Fatwa Izin Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Terbit Sebelum 13 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY/Gerd Altmann


PR BANDUNGRAYA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi mengatakan fatwa terkait izin penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac akan terbit sebelum tanggal vaksinasi terhadap Presiden Joko Widodo atai Jokowi pada 13 Januari 2021.

Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersebut mengatakan saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI masih bekerja untuk menerbitkan fatwa halal bagi vaksin buatan Tiongkok tersebut.

Ma'ruf Amin meyakini MUI dan BPOM adalah kunci terdistribusinya vaksin dengan aman terjamin mutu dan dilakukan merata.

Baca Juga: Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Catherine Wilson Ditunda?

Dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, saat ini, MUI tinggal menunggu pelaksanaan sidang fatwa terkait vaksin Sinovac.

Sebelumnya, pemerintah akan memulai vaksinasi secara serentak di beberapa daerah jika Sinovac telah mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Setelah BPOM menerbitkan EUA, maka fatwa MUI terhadap kebolehan vaksin Sinovac tersebut juga akan segera dikeluarkan. Masalah izin dan fatwa halal ini sudah ada kesepakatannya.

Sementara itu, terkait pendistribusian vaksin yang sudah tiba di beberapa daerah bertujuan agar ketika izin BPOM dan fatwa MUI terbit, maka penyuntikan vaksin dapat segera dilakukan.

Baca Juga: Sempat Kritik Pemerintah Tiongkok, Spekulasi Keberadaan Jack Ma Semakin Mencuat

Saat ini 700.000 vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah