PR BANDUNGRAYA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan sejumlah program Bantuan Sosial (Bansos).
Satu di antaranya, adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program Bansos reguler dari Kemensos.
PKH merupakan program yang diperuntukan untuk ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Baca Juga: Janji Pemkab Sumedang Relokasi Semua Korban Longsor Cimanggung, Sekda Sebut Titik Aman Ini
Lebih lanjut, besaran Bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam PKH beragam, mulai dari Rp75 ribu hingga Rp300 ribu per bulannya.
Seperti yang diketahui, Kemensos menyalurkan BLT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mulai Senin, 4 Januari 2021 lalu.
Adapun untuk skema penyaluran BLT untuk KPM PKH di tahun 2021, disalurkan dalam empat tahap melalui himbara (himpunan bank-bank negara).
Baca Juga: Usai Mensos Risma Dengarkan Curhatan Korban Longsor di Sumendang Langsung Serhahkan Rp15 Juta