Sebagai informasi, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan kartu penanda KPM PKH yang memiliki fungsi seperti kartu ATM.
Kendati demikian, beberapa KPM PKH di sejumlah wilayah seringkali mengeluhkan KKS milik mereka dipegang oleh pendamping PKH.
Sebelumnya, Kemensos melalui mantan Menteri Sosial (Mensos) Julari P Batubara pernah menegaskan bahwa pendamping PKH tidak diizinkan untuk memegang KKS milik KPM PKH.
Baca Juga: Sinopsis Get the Gringo, Aksi Gila Mel Gibson di Penjara Kejam El Pueblito Meksiko
Maka dari itu, Kemensos mengimbau KKS harus dipegang sendiri oleh warga yang bersangkutan, sehingga tidak diperkenankan untuk dititipkan pada pendamping, koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapapun.
Apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, KPM PKH maka dapat melakukan pengaduan melalui jalur resmi yang telah disediakan Kemensos.
KPM PKH dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor telepon 1500-299 atau (021) 314-4321, melalui SMS atau chat WhatsApp ke nomor 0811-1500-229, atau melalui email ke [email protected].
Kendati demikian, Kemensos akan memberikan pengecualian apabila kondisi KPM PKH tidak memungkinkan untuk mengoperasikan KKS, sehingga harus dibantu oleh pendamping.***