PR BANDUNGRAYA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan sejumlah program Bantuan Sosial (Bansos).
Satu di antaranya, adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program Bansos reguler dari Kemensos.
PKH merupakan program yang diperuntukan untuk ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Baca Juga: Janji Pemkab Sumedang Relokasi Semua Korban Longsor Cimanggung, Sekda Sebut Titik Aman Ini
Lebih lanjut, besaran Bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam PKH beragam, mulai dari Rp75 ribu hingga Rp300 ribu per bulannya.
Seperti yang diketahui, Kemensos menyalurkan BLT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mulai Senin, 4 Januari 2021 lalu.
Adapun untuk skema penyaluran BLT untuk KPM PKH di tahun 2021, disalurkan dalam empat tahap melalui himbara (himpunan bank-bank negara).
Baca Juga: Usai Mensos Risma Dengarkan Curhatan Korban Longsor di Sumendang Langsung Serhahkan Rp15 Juta
Sebagai informasi, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan kartu penanda KPM PKH yang memiliki fungsi seperti kartu ATM.
Kendati demikian, beberapa KPM PKH di sejumlah wilayah seringkali mengeluhkan KKS milik mereka dipegang oleh pendamping PKH.
Sebelumnya, Kemensos melalui mantan Menteri Sosial (Mensos) Julari P Batubara pernah menegaskan bahwa pendamping PKH tidak diizinkan untuk memegang KKS milik KPM PKH.
Baca Juga: Sinopsis Get the Gringo, Aksi Gila Mel Gibson di Penjara Kejam El Pueblito Meksiko
Maka dari itu, Kemensos mengimbau KKS harus dipegang sendiri oleh warga yang bersangkutan, sehingga tidak diperkenankan untuk dititipkan pada pendamping, koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapapun.
Apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, KPM PKH maka dapat melakukan pengaduan melalui jalur resmi yang telah disediakan Kemensos.
KPM PKH dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor telepon 1500-299 atau (021) 314-4321, melalui SMS atau chat WhatsApp ke nomor 0811-1500-229, atau melalui email ke [email protected].
Kendati demikian, Kemensos akan memberikan pengecualian apabila kondisi KPM PKH tidak memungkinkan untuk mengoperasikan KKS, sehingga harus dibantu oleh pendamping.***