Husin Alwi Tanggapi Cuitan Pigai Soal Vaksinasi yang Dianggap Memprovokasi, 'Abangku yang Ganteng'

- 12 Januari 2021, 22:43 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Torstensimon

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah akan memulai program vaksinasi tahap pertama dengan menggunakan vaksin Sinovac pada Rabu, 13 Januari 2021.

Meski tinggal menghitung jam pada program vaksinasi, namun masih saja ada pro dan kontra mengenai keputusan pemerintah dengan mendatangkan vaksin asala China, Sinovac.

Satu di antara yang masih menyoroti langkan itu adalah satu tokoh Papua yang juga mantan Komisioner Komnas Hak Asasi dan Manusia (HAM), Natalius Pigai.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Kloter 3 Tiba di Tanah Air, Pesan Doni Monardo: 3M Jangan Kendor!

Dia mengutarkan penolakan soal vaksinasi melalui cuitannya di Twitter akun pribadinya.

Pigai menegaskan, rakyat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech Ltd., karena hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 Bab III Hak dan Kewajiban Bagian Kesatu Hak Pasal 5 Ayat (3), Pigai mengungkap menolak divaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat.

Baca Juga: Black Box Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan, Butuh Waktu 2 hingga 5 Hari untuk Mengunduh FDR

"Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya," kalimat Undang-Undang tersebut.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x