Langkah KPK Batasai Pengacara Temui Tersangka Koruptor Disoal, Zein Singgung 14 Penghuni Rutan

- 13 Januari 2021, 08:09 WIB
Dokumen Gedung KPK tampak dari luar.
Dokumen Gedung KPK tampak dari luar. /KPK/

PR BANDUNGRAYA – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membatasi kuasa hukum bertemu dengan kliennya di masa pandemi Covid-19 dinilai Lembaga Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) sebagai aturan yang melanggar hukum.

Diketahui sebelumnya, KPK melaporkan sejumlah 14 tahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih memiliki gejala virus Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pada hari Jumat, 8 Januari 2021 lalu, KPK menginformasikan bahwa 14 tahanan tersebut telah menjalani perawatan dan isolasi dalam pengawasan petugas di Wisma Atlet.

Baca Juga: Dalam 2 Hari KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Bansos Juliari Batubara

Kebijakan KPK dalam membatasi kuasa hukum menemui klien mereka pun dibuat sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di kemudian hari.

Meski dibuat demi menanggulangi pandemi dan mengurangi risiko penyebaran virus corona atau Covid-19, kebijakan ini justru dikeluhkan karena dinilai bertentangan dengan hukum.

“Pembatasan hak untuk bertemu antara penasehat hukum dan klien yang telah dilakukan KPK adalah sebuah penegakan hukum yang bertentangan dengan hukum itu sendiri,” kata Ketua Bidang Litbang GERAH, M Zein Ohorella, seperti dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Sempat Dikritik Soal Bansos, Mensos Tri Rismaharini Gandeng KPK untuk Perbaiki Data Penerima Bansos

Selain oleh pihak GERAH, saat ini aturan KPK tersebut mendapat keluhan banyak advokat karena tidak bisa leluasa bertemu dengan klien, meski sedang menjalani pemeriksaan agar dapat memberi arahan hukum.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x