PPPK 2021 untuk Formasi Guru Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan Cara Daftar Seleksinya

- 17 Januari 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi ujian seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru. /ANTARA/Galih Pradipta
Ilustrasi ujian seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru. /ANTARA/Galih Pradipta /

PR BANDUNGRAYA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 untuk formasi guru akan segera dibuka.

Seperti yang diketahui, rekrutmen formasi guru akan dialihkan, dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menjadi seleksi PPPK di tahun 2021.

"Untuk guru akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021: dari Antam, UBS hingga Antam Batik

Meski begitu, Bima menegaskan, peserta yang lolos dalam seleksi PPPK setara dengan peserta yang lolos dalam CPNS, baik dalam hal fasilitas, gaji, hingga tunjangan.

"Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama," tutur dia.

Selain itu, Bima mengatakan peserta yang lolos dalam seleksi PPPK akan mendapatkan perlindungan yang sama dengan peserta yang lolos dalam CPNS 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, ANTV, dan tvOne Hari Ini, Minggu 17 Januari 2021: Ada Ikatan Cinta Nanti Malam

Di antaranya perlindungan jaminan hari tua atau pensiun, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga perlindungan bantuan hukum.

Meski peserta yang lolos akan mendapatkan keuntungan yang sama, PPPK dan CPNS ternyata memiliki sistem seleksi yang berbeda.

Dalam pelaksanaan seleksi PPPK untuk formasi guru, tidak ada ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seperti dalam CPNS.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 17 Januari 2021, Lengkap Mulai dari SCTV, GTV, hingga Trans TV

Pasalnya, pelaksanaan seleksi PPPK untuk formasi guru akan fokus pada seleksi kompetensi bidang atau teknis.

Selain itu, peserta CPNS hanya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi satu kali setiap tahunnya. Sementara dalam seleksi PPPK, peserta diberikan kesempatan ujian sampai tiga kali.

Berikut adalah tahapan dan cara mendaftar seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru:

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 17 Januari 2021: Net, Indosiar, dan Trans 7

1. Masuk ke laman resmi sscasn.bkn.go.id;

2. Pilih menu PPPK, atau masuk ke laman ssp3k.bkn.go.id;

3. Registrasi dengan mengisi data yang terdiri dari Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, pas foto, alamat email, kata sandi, dan pertanyaan keamanan;

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Manchester United, Liverpool Kena Gusur Leicester

4. Setelah seluruh data diisi, cetak Kartu Informasi Akun PPPK;

5. Setelah kartu Informasi Akun PPPK dicetak, login atau masuk ke laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi;

6. Isi data tambahan yang terdiri dari swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun PPK, memilih jabatan, melengkapi riwayat pendidikan, biodata diri, dan mengunggah dokumen yang diperlukan;

Baca Juga: ARMY Wajib Tahu! Gemasnya, V BTS Tampil di Aplikasi Khusus untuk Interaksi dengan Penggemarnya

7. Menunggu proses validasi atau seleksi administrasi terhadap berkas yang telah diunggah;

8. Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta akan memperoleh kartu untuk mengikuti ujian seleksi PPPK.***

Editor: Yuni

Sumber: SSCN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah