Hore! Pemerintah Hampir Rampungkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP untuk Korban PHK

- 22 Januari 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi Karyawan pabrik garmen yang bisa terancam PHK massal sebagai dampak pandemi
Ilustrasi Karyawan pabrik garmen yang bisa terancam PHK massal sebagai dampak pandemi // ANTARA/

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Kami mem-breakdown-nya dalam aturan pemerintah," ujar Ida dikutip PRBandungRaya.com dari Antara pada Jumat, 22 Januari 2021.

Kabar baiknya, Ida menegaskan penyusunan RPP JKP hampir rampung dan tinggal menunggu proses finalisasi.

Pihak Kemnaker saat ini telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai penyusunan dan perampungan RPP JKP.

Dalam waktu dekat, Menaker Ida rencananya, segera mengadakan rapat dengan Tim Tripartin yang terdiri dari tiga pihak yakni pemerintah, buruh dan pengusaha.***

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x