Ingin Klaim Listrik Gratis dari PLN? Perhatikan Syarat dan Aturan yang Wajib Dipatuhi

- 2 Februari 2021, 15:46 WIB
Petugas pelayanan PT PLN (Persero) Kendari melakukan pengecekan untuk pemasangan listrik baru di rumah warga pada Kamis 14 Januari 2021.
Petugas pelayanan PT PLN (Persero) Kendari melakukan pengecekan untuk pemasangan listrik baru di rumah warga pada Kamis 14 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Jojon/wsj

Artinya, pelanggan PLN tersebut hanya mendapat setara 324 kWh.

Jika saat penggunannya melebihi kapasitas di atas, maka akan dikenakan tarif normal, yakni tarif 450 VA yang disubsidi.

Untuk pelanggan pascabayar golongan 900 VA bersubsidi juga mendapat listrik gratis.

Yakni, penggunaan listrik gratis dengan pemakaian 720 jam nyala atau setara 648 kWh.

Jika melebihi kapasitas, maka akan dikenakan tarif normal yang disubsidi.

Untuk pelanggan prabayar golongan 450 VA, harus diketahui perubahan layanan token listrik gratis PLN diberikan sebesar pemakaian tertinggi pada Desember 2019-Februari 2020.

Sementara untuk pelanggan prabayar golongan 900 VA bersubsidi, hanya mendapay diskon tarif 50 persen ketika pelanggan melakukan transaksi pembelian token.***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah