Ternyata Begini Cara 8 Tersangka Kasus Garong Duit Negara di PT Asabri, Nyaris Tak Terdeteksi Sekitar 7 Tahun

- 2 Februari 2021, 14:43 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Asabri yang ditahan Kejaksaan Agung pada Senin 1 Februari 2021.
Tersangka kasus dugaan korupsi Asabri yang ditahan Kejaksaan Agung pada Senin 1 Februari 2021. /Antara/HO-Humas Kejagung/

PR BANDUNGRAYA - Apa yang dilakukan 8 tersangka dugaan korupsi di PT Asabri nyaris tak terkuak sejak 2021 hingga 2019 atau sekitar 7 tahun.

Kedelapan garong duit negara itu diduga menjalan aksinya dengan cara memasukkan dana nasabah ke bursa saham.

Hal itu terungkap dalam kronologi dugaan korupsi di tubuh PT Asabri yang dibeberkan pihak Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Diterpa Isu Terlibat Polemik Partai Demokrat, Mahfud MD Bantah Restui Gerakan Kudeta

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia alias Asabri pada Senin 1 Februari 2021.

Kejaksaan Agung juga di hari yang sama itu, membeberkan kronologi dugaan korupsi Asabri kepada publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kasus dugaan korupsi Asabri bermula dari sebuah kesepakatan yang melibatkan Direktur Utama (Dirut), Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi Asabri.

Baca Juga: Berkah di Tengah Pandemi, Hobi Warga Burangrang Budidaya Ikan Cupang Hasilkan Pundi-pundi Rupiah

Mereka bertiga bersepakat dengan pihak di luar Asabri untuk mengelola saham-saham Asabri.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x