PR BANDUNGRAYA – Baru-baru ini masyarakat Indonesia dibuat heran, karena bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Riwu Kore, ternyata berstatus warga negara asing (WNA) Amerika Serikat.
Informasi status kewarganegaraan Bupati terpilih ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua melalui surat.
Menyikapi situasi ini, Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif, menyatakan kesiapan pihaknya untuk turun tangan mendalami kasus kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Lebih lanjut, Lotharia telah menginstruksikan pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu guna mengungkap kebenaran kasus ini.
Selain itu, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto selaku Kabid Humas Polda NTT, dalam pernyataannya turut menegaskan bahwa Kapolda NTT akan mengusut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Hingga saat ini, pihak kepolisian bersama dengan KPU dan Bawaslu telah bergerak mengumpulkan barang bukti terkait kasus kewarganegaraan Bupati Terpilih NTT ini.
Baca Juga: Menunggu Program Kartu Prakerja 2021: Begini Cara Daftar Jika Sudah Punya Akun
Nantinya, dari barang bukti yang didapatkan pihak berwajib akan menganalisis lebih lanjut guna mengidentifikasi unsur pidana dalam kasus yang menjerat Orient Riwu Kore.
"Kami sedang kumpulkan bukti-bukti dulu untuk memastikan ada unsur pidananya atau tidak dalam kasus ini, Kemudian ditangani lebih lanjut,” kata Rishian sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Rabu, 3 Januari 2021.