Abu Janda 'Dihajar' 20 Pertanyaan Penyidik dalam 4 Jam, Ini Penjelasannya Soal 'Evolusi' ke Natalius Pigai

- 4 Februari 2021, 18:09 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda.*
Permadi Arya alias Abu Janda.* /PMJ NEWS/




PR BANDUNGRAYA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dimintai keterangan penyidik selama empat jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 4 Februari 2021.

Abu Janda diperiksa sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Permadi alias Abu Janda mengaku diperiksa sekitar 4 jam dan dicecar 20 pertanyaan.

Baca Juga: Tiga Wanita Masuk Rombongan 26 Terduga Teroris yang Digerek dari Makassar ke Jakarta

"Ya, saya baru selesai pemeriksaan sekitar 4 jam hingga 5 jam, 20 pertanyaan," kata Permadi.

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Rezeki Bagi Petani di Desa Gadabung, Hasil Panen Food Estate Meningkat Hampir 2 Kali Lipat

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Medya Rischa Lubis.

Permadi mengatakan kepada wartawan, ia tidak memahami alasan bukan pihak Natalius Pigai yang melaporkannya ke polisi dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah