Heboh Soal WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Muda, Ini Tanggapan KemenPPPA

- 10 Februari 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Promosi yang dilakukan Aisha Weddings cukup menggemparkan jagat media sosial Twitter.

Bagaimana tidak, promosi nikah muda mulai dari usia 12 tahun sangat bertolak belakang dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

Baca Juga: Atletico Madrid vs Chelsea Digelar di Arena Nationala, Stadion yang Jadi Saksi Bisu Kesuksesan Atletico

Dilansir PRBandungRaya.com dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak, Bintang Puspayoga, menyebutkan bahwa Wedding Organizer tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi anak dari korban kekerasan dan eksploitasi.

Hal tersebubut tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.

"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan pers yang baru saja dirilis.

Baca Juga: Atletico Madrid vs Chelsea Digelar di Arena Nationala, Stadion yang Jadi Saksi Bisu Kesuksesan Atletico

Dalam Siaran Pers tersebut, KemenPPPA akan menindak lanjuti kasus tersebut dengan serius.

"KemenPPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian atau Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Bintang dalam Siaran Pers tersebut.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah