PR BANDUNGRAYA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I GUsti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, akhirnya angkat bicara soal kasus viralnya Wedding Organizer (WO) Aisha Wedding.
Melalui siaran pers, Menteri PPPA Bintang menekankan bahwa promosi pernikahan dini yang dilakukan Aisha Wedding merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Bintang pada Rabu, 10 Februari 2021.
Baca Juga: Heboh Soal WO Aisha Weddings Promosikan Nikah Muda, Ini Tanggapan KemenPPPA
Dalam kesempatan tersebut Bintang mengungkapkan kemunculan kasus WO Aisha Wedding yang mempromosikan perempuan untuk melakukan nikah muda mulai umur 12 tahun, dirasa meresahkan bagi penggiat perlindungan anak.
“Promosi tersebut membuat geram Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan semua lembaga yang aktif bergerak dalam perlindungan anak," katanya sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Ia menilai dengan kampanye pernikahan dini dikhawatirkan mempengaruhi cara pandang masyarakat milenial bahwa pernikahan merupakan hal yang mudah.
Kemunculan gerakan WO Aisha Wedding, dinilai pihaknya sebagai bentuk berlawanan dari perjuangan pemerintah untuk menekan kasus pernikahan dini di Indonesia.
Menurutnya, pernikahan dini merupakan pilihan yang tidak bijak karena bisa berdampak negatif bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama sang anak.