Kini Lansia dan Komorbid Bisa Terima Vaksin Covid-19, Berikut Syarat yang Ditentukan Kemenkes

- 13 Februari 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Media Kupang Ric/

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehtan provinsi dan kabupaten/kota.

Surat bernomor HK.02.02/I/368/2021 itu berisi tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kepada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa kajian mengenai vaksin Covid-19 telah membuahkan hasil.

Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka, Mendikbud Pastikan Guru Honorer Bisa Ikut 3 Kali Seleksi

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) vaksin CoronaVac buatan Sinovac untuk vaksinasi warga lanjut usia.

Penerbitan itu juga merupakan hasil dari pertimbangan uji klinis vaksinasi kepada Lansia yang dilakukan oleh dua negara sebelumnya, yakni China dan Brazil.

Uji Klinis dari dua negara tersebut menunjukkan hasil yang baik. Itu ditandai karena vaksin dapat ditolerasi dengan baik oleh tubuh, tidak ada efek samping serius, bahkan tidak ada kematian.

Baca Juga: WayZenNi Marah Besar! Ancam Bakal Boikot Semua Kegiatan Promosi WayV di Tiongkok, Kenapa?

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ucap Mazi Rein Rondowunu sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari setkab.go.id, Sabtu 13 Februari 2021.

Dilansir dari Antara, estimasi jumlah lansia di Indonesia mencapai 9,92% dengan rincian 11.600 orang tenaga kesehatan dan 26,82 juta orang masyarakat umum.

Lansia yang sekaligus menjadi tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk di vaksin, hal itu juga dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Film Space Sweepers Dikritik Netizen Gegara Hal Ini, Song Joong Ki sang Pemeran Utama Langsung Angkat Bicara

“Penting sekali bagi pemerintah untuk memprioritaskan tenaga kesehatan berusia lanjut karena adanya risiko ganda, yaitu profesi mereka yang rawan terpapar Covid-19, selain itu usia mereka yang rentan,” ucap Budi Gunadi Sadikin.

Berikut adalah ketentuan vaksinasi bagi lansia:

1. Warga lansia harus melakukan proses skrining sebelum vaksinasi

2. Memperhatikan penyakit komorbid individu, agar penanganannya tepat

3. Kesiapan mengikuti penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)

Baca Juga: Bongkar Masa Lalu Haechan NCT! Ternyata Hal Ini Sempat Terjadi saat Audisi SM Entertainment

Bagi kelompok komorbid, ketentuan vaksinasi berbeda-beda tergantung penyakit. Untuk komorbid hipertensi, dapat divaksinasi kecuali tekanan darahnya 180/110 MmHg.

Kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada komplikasi akut, kelompok komorbid penyintas kanker pun tetap dapat diberikan vaksin.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah