Sanksi Tolak Vaksinasi Covid-19: Bayar Denda hingga Tak Lagi Dapat Bansos Pemerintah

- 14 Februari 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19: Berikut tiga sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19: Berikut tiga sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19. /sehatnegeriku.kemkes.go.id

PR BANDUNGRAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru, yang salah satu pasalnya menyebutkan pemberian sanksi penghentian bantuan sosial (bansos) bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 99 tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Kemudian, mendapatkan perubahan yakni Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020, yang didalamnya turut mengatur kebijakan pemberhentian bansos bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Hati-hati! 6 Kesalahan Ini Bisa Buat Anda Gagal Seleksi CPNS 2021

Perpres yang telah disetujui Presiden Jokowi ini telah secara resmi berlaku semenjak 10 Februari 2021.

Lebih lanjut, dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021, terdapat dua pasal yang diubah dan disisipkan kebijakan baru yakni pasal 13A dan pasal 13B.

Sedangkan pasal yang secara tegas mengatur kebijakan penghentian bansos bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 tertuang dalam pasal 13A ayat 4.

Baca Juga: Bocoran Materi yang Diujikan untuk Seleksi PPPK 2021, Anda Lulus Langsung Diangkat

Nantinya, warga yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksinasi Covid-19 tetapi menolak akan diberikan sanksi sesuai dengan kebijakan yang tertera dalam pasal 13A ayat 4.

Terdapat tiga jenis sanksi administratif yang akan diberikan. Kebijakan sanksi tersebut meliputi beberapa hal seperti kewajiban membayar denda hingga penghentian bansos bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah