Siap-siap! Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 dapat Sanksi Denda, Ini Nominal yang Harus Dibayar

- 14 Februari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19: Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 dapat Sanksi Denda, Ini Nominal yang Harus Dibayar.
Ilustrasi vaksin Covid-19: Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 dapat Sanksi Denda, Ini Nominal yang Harus Dibayar. /ANTARA/Nova Wahyudi

PR BANDUNGRAYA - Salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam melancarkan perang melawan pandemic yakni dengan mengeluarkan kebijakan baru bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 dikenai sanksi denda.

Sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 lalu.

Secara rinci, Perpres Nomor 14 tahun 2021 merupakan revisi dari Perpres 99 tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut menyisipkan dua pasal baru yakni pasal 13A dan 13B.

Baca Juga: Simak Kriteria Penilaian Usulan Usaha dalam Program KBMI 2021

Lebih lanjut, pada Pasal 13A tercantum bahwa warga yang telah ditetapkan sebagai calon penerima vaksin maka diwajibkan untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Namun, jika warga tersebut menolak mengikuti program vaksinasi maka dapat dikenakan sanksi, mulai dari diberhentikan sebagai penerima bansos hingga kewajiban membayar denda.

Berikut bunyi Pasal 13B ayat 4 yang mengatur kewajiban warga yang menolak vaksinasi Covid-19 untuk membayarkan denda hingga sanksi administratif.

Baca Juga: Lirik Lagu Seventeen Boyband K-Pop: Thanks

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” demikian bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari situs resmi JDIH Setkab.

Selain itu, perihal pemberian sanksi denda hingga pemberhentian bansos telah diatur sesuai ketentuan UU No 4 tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit Menular.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x