KPK 'Genjot' Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 dan Tanggapan Pengamat Soal Hukuman Tindak Pidana Korupsi

- 17 Februari 2021, 19:46 WIB
Mantan Mensos RI Juliari P. Batubara telah menyerahkan diri ke KPK terkait kasus suap bantuan sosial Covid-19.*
Mantan Mensos RI Juliari P. Batubara telah menyerahkan diri ke KPK terkait kasus suap bantuan sosial Covid-19.* /Instagram @juliaribatubara/

 

PR BANDUNGRAYA - Terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak menghilangkan dokumen terkait bansos Covid-19 tersebut.

"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban per waktu harus ada," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Rabu 17 Februari 2021.

Lebih jauh lagi, KPK mengingatkan bila ada tindakan menghilangkan dokumen, maka ada pasal khusus terkait hal tersebut.

Baca Juga: Jelang Laga Porto vs Juventus di Liga Champions, Andrea Pirlo Ungkap Kondisi Timnya

"Kalau menghilangkan ada pasal sendiri nanti," katanya.

Pengusutan dan penyidikan kasus dugaan suap bansos Covid-19 ini sudah memakan waktu dua bulan lebih.

Terdengar kabar bahwa kasus ini mandek. Namun hal ini ditampik oleh Karyoto.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi dari Sektor Pariwisata, Ini Arahan Menko Airlangga ke Sandiaga Uno

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x