"Undang-undangnya memungkinkan apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati.
Agus menilai pertimbangan hukuman mati bisa memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.
"Mungkin pertimbangan penting lainnya efek pencegahan karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," katanya.
Sementara itu, Edward Omar Sharif, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhumkam), menilai dua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward.
Menurut Edward, yang memberatkan kedua mantan menteri itu layak dituntut pidana mati ada dua hal.
Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan darurat, yaitu darurat Covid-19.
Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.***