KPK 'Genjot' Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 dan Tanggapan Pengamat Soal Hukuman Tindak Pidana Korupsi

- 17 Februari 2021, 19:46 WIB
Mantan Mensos RI Juliari P. Batubara telah menyerahkan diri ke KPK terkait kasus suap bantuan sosial Covid-19.*
Mantan Mensos RI Juliari P. Batubara telah menyerahkan diri ke KPK terkait kasus suap bantuan sosial Covid-19.* /Instagram @juliaribatubara/

"Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspos ke pimpinan tentang hal-hal yang akan dinaikkan," jelasnya.

Hukuman mati

Wacana hukuman mati untuk terpidana korupsi sudah lama diperbincangkan oleh publik.

Di situasi pandemi Covid-19 yang tidak menentu ini, masyarakat semakin resah dengan kasus korupsi yang menjerat beberapa pejabat negara.

Apalagi yang dikorupsi adalah bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Masuk dalam Kategori Paling Berisiko, Pemerintah Targetkan 21,5 Juta Lansia Bakal Disuntik Vaksin Covid-19

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo menilai Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara pantas dihukum seumur hidup.

"Saya termasuk yang berprinsip, hidup itu yang berhak mengambil, ya, yang memberi hidup," kata Agus.

"Oleh karena itu, hukuman maksimal yang lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Rabu 17 Februari 2021.

Namun, pemberian hukuman mati bagi para pelaku pidana korupsi memungkinkan. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x