Komnas HAM Selidiki Penyebab Kematian Ustadz Maaher, Ini Kesimpulannya

- 18 Februari 2021, 21:06 WIB
Komnas HAM pastikan penyebab kematian Ustadz Maaher karena sakit.
Komnas HAM pastikan penyebab kematian Ustadz Maaher karena sakit. /Dok. Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Simpang siur penyebab kematian mendiang Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi, akhirnya Komnas HAM adakan penyelidikan.

Sebelumnya diketahui Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021 malam di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian menyampaikan penyebab meninggalnya Ustadz Maaher adalah karena sakit.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan (Ustadz Maaher) sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Baca Juga: Karyawan dan Konsumen Mal BEC Berhasil Keluar Gedung Setelah Terjadi Kebakaran di Basement

Rusdi menyampaikan bahwa penyebab meninggalnya Ustadz Maaher tersebut diketahui oleh keluarga.

Keengganan Polri menjelaskan lebih jauh terkait penyebab sakitnya itu membuat masyarakat bingung.

Bahkan sudah tersebar berita bahwa Ustadz Maaher meninggal dunia karena disiksa.

Rusdi mengimbau sekaligus menegaskan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Kebakaran di Basement Mal BEC Bandung, Pekerja dan Konsumen Berhamburan ke Luar Gedung Hindari Kepulan Asap

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten,” katanya.

Sementara itu Komnas HAM adakan penyelidikan terkait penyebab meninggalnya Ustadz Maaher.

Dari hasil penyelidikannya itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyampaikan bahwa betul mendiang Ustadz Maaher meninggal karena sakit.

"Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu, meninggal karena sakit," kata Choirul dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Dadang M Naser Ungkapkan Kesan dan Pengalaman Selama Pimpin Kabupaten Bandung dalam Dua Dekade

"Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu enggak ada," ujarnya.

Choirul menerangkan bahwa mendiang Ustadz Maaher selama ditahan mendapatkan pelayanan yang layak dan keluarga juga mengakui hal tersebut.

"Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan," terangnya.

Choirul juga mengaku pihaknya diberikan bukti rekam medis termasuk metode dan proses medisnya.

Baca Juga: Sah! Kapolri Beri Izin Turnamen Pramusim Sepak Bola di Indonesia, Bandung Jadi Salah Satu Tempat Pertandingan

Tindakan medis ini juga melibatkan second opinion berdasarkan hasil musyawarah antara kepolisian dan keluarga.

"Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya," kata Choirul.

"Jadi tidak hanya dilakukan di RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara kepolisian dan keluarga," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah