Terancam Dianggap Ilegal, Clubhouse Punya Waktu 6 Bulan Sebelum Diblokir Kominfo

- 19 Februari 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi aplikasi Clubhouse.
Ilustrasi aplikasi Clubhouse. /businessinsider.com

 

PR BANDUNGRAYA - Aplikasi media sosial berbasis obrolan suara, Clubhouse, saat ini tengah populer di kalangan anak muda.

Kepopuleran Clubhouse disinyalir karena aplikasi ini terkesan eksklusif. Pasalnya, Clubhouse hingga saat ini hanya tersedia pada perangkat iOS saja.

Kendati demikian, aplikasi Clubhouse kemungkinan akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Nahas! Sibuk Berbelanja, Pria Ini Malah Ditusuk hingga Tewas di Pasar Caringin

Aplikasi Clubhouse terancam dianggap ilegal karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Dilansir PRBandungRaya.com dari Humas Kementerian Kominfo, PSE dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi pada Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Pandemi Belum Mereda, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Bertambah 65 Orang

Oleh karena itu, Dedy mengeaskan bahwa Clubhouse hingga saat ini belum terdaftar di Kementerian Kominfo.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x