Klaim Dapat Uang Hanya dengan Nonton Video TikTok, Kominfo Resmi Blokir Situs TikTok Cash

- 10 Februari 2021, 16:23 WIB
Tampilan situs Tiktok Cash.
Tampilan situs Tiktok Cash. / Tiktokcash.com

PR BANDUNGRAYA – Membuat resah masyarakat Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs Tiktok Cash.

Situs Tiktok cash menjanjikan uang setelah menonton video pada aplikasi TikTok.

Tiktok Cash ini ramai diperbincangan karena mendapatkan uang dengan mudah hanya dengan menonton dan menyukai video pada aplikasi TikTok, dengan menginvestasi sejumlah uang hingga mendapatkan keuntungan yang berkali lipat.

Baca Juga: Walikota Bandung Keluarkan 2 Perwal Baru terkait Covid-19, Berikut Isinya

Kominfo memberikan alasan mengenai pemblokiran pada situs TikTok Cash karena dianggap sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, Rabu, 10 Februari 2021.

Situs TikTok Cash menawarkan sejumlah uang kepada para pengguna setelah menonton video pada aplikasi TikTok dengan mengklaim sebagai paltform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dikabarkan Akan Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Pengguna akan mendapatkan uang dengan cara mendaftarkan diri ke situs tiktokcash.com dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Kemudian pengguna akan ditawarkan paket keanggotaan seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delpan hari, dan seharga Rp 49.999.000 dengan masa berlaku 365 hari.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x