Terancam Dianggap Ilegal, Clubhouse Punya Waktu 6 Bulan Sebelum Diblokir Kominfo

- 19 Februari 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi aplikasi Clubhouse.
Ilustrasi aplikasi Clubhouse. /businessinsider.com

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo, dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tutur dia.

Oleh karena itu, apabila Clubhouse memiliki kewajiban untuk PSE Lingkup Privat dalam jangka waktu paling lambat enam bulan, atau hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Usai Diblokir dari Twitter, Donald Trump Malah Sebut Joe Biden 'Gila' di Acara Televisi

"Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," ucapnya.

Oleh karena itu apabila aplikasi Clubhouse tidak didaftarkan hingga jangka waktu yang telah ditentukan, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi terkait.

Baca Juga: Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Luar Negeri untuk ASN, TNI, Polri dan Masyarakat Umum

Lebih lanjut, Dedy memaparkan bahwa pemblokiran tersebut meliputi pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan atau penghapusan konten.

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah