Demi Tekan Kasus Covid-19, Waket DPR Dukung Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021

- 24 Februari 2021, 11:22 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNG RAYA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menyatakan setuju terhadap kebijakan pemerintah terkait pemangkasan cuti bersama di tahun 2021.

Seperti yang diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengurangi hari cuti bersama, dari semula 7 hari menjadi 2 hari.

Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pemangkasa hari cuti bersama ini merupakan langkah pemerintah dalam mengurangi penyebaran kasus Covid-19.

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran, Jarak Luncur Capai 800 Meter

"Mobilitas masyarakat memang tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus Covid-19, karena banyak yang ingin melakukan liburan wisata," ujar Azis.

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus bisa dijalankan pada tahap implementasi-nya terkhusus di berbagai daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan kasus Covid-19.

Azis melanjutkan untuk meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghimbau kepada perusahaan ataupun industri untuk mengikuti kebijakan itu.

Baca Juga: 3 Masalah yang Sering Dialami Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini Solusi yang Bisa Kamu Coba

"Saya meminta pemerintah untuk memberikan arahan kepada perusahaan ataupun kalangan industri agar mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya," tutur Azis.

"Karena hal itu agar berkomitmen bersama kepada seluruh pihak agar dapat efektif mengurangi kasus COVID-19," ujar Aziz

Azis juga meminta TNI-Polri untuk merancang strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Terbuka untuk Fresh Graduate, Telkom Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk 6 Posisi Ini

Ia menilai TNI-Polri dan Satgas COVID-19 harus tegas dalam mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Aturan tersebut tertera dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x