Soal Kerumunan di NTT, GPI Bidik Jokowi Susul Habib Rizieq

- 25 Februari 2021, 19:55 WIB
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT.
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. /Twitter @BennyHarmanID

PR BANDUNGRAYA - Tak main-main, Gerakan Pemuda Islam (GPI) melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di NTT ke Mabes Polri.

Pihak GPI menyayangkan kerumunan yang terjadi saat kunjungan Presiden Jokowi di NTT.

Semestinya, hal itu tidak terjadi andai saja Presiden Jokowi mau memberikan contoh yang baik dalam mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Di Balik Video Viral Presiden Kehujanan di Tengah Sawah, Jokowi Dikabarkan Temui Temannya

Selain itu, GPI menganggap Presiden telah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular seperti yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq juga dikenakan UU KUHP yakni pasal penghasutan yang menjadikan Habib Rizieq dapat ditahan karena tergolong tindak pidana berat (diatas 5 tahun).

Seperti diketahui, masyarakat dibuat geger atas beredarnya video Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengundang kerumunan.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Kejadian itu terjadi di Maumere, NTT pada saat Jokowi melakukan Kunjungan Kerja.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x