Soal Kerumunan di NTT, GPI Bidik Jokowi Susul Habib Rizieq

- 25 Februari 2021, 19:55 WIB
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT.
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. /Twitter @BennyHarmanID

Banyak yang menyayangkan kejadian kerumunan yang dipicu oleh Kunjungan Presiden Jokowi itu, terlebih dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19, Jokowi mewanti-wanti agar selalu menjaga protokol kesehatan.

Kendati pihak istana telah mengkonfirmasi bahwa kejadian itu merupakan kejadian yang spontanitas, namun tetap saja banyak pihak yang menafikkan alasan itu.

Baca Juga: Intip Bocoran The Penthouse 2 Episode 3, Hubungan Cheon Seo Jin dan Joo Dan Tae Mulai Kacau?

Tak sedikit pihak membandingkan kejadian kerumunan itu dengan kasus kerumunan yang menimpa Habib Rizieq beberapa waktu yang lalu.

PP GPI menilai, kejadian di NTT diduga telah melanggar beberapa UU yang ada.

Undang – undang dan Pasal yang diduga telah dilanggar Jokowi di antaranya adalah:

Pasal 93 Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi sebagai berikut: “…Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)…”

Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang berbunyi sebagai berikut: “…Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x