PR BANDUNGRAYA - Pemerintah tengah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 mulai 14 Januari 2021 sebagai upaya untuk menangani pandemi.
Masyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksin akan memperoleh sertifikat sebagai bukti telah ikut dalam program vaksinasi Covid-19.
Untuk diketahui, pemberian sertifikat setelah disuntik vaksin ini bertujuan agar masyarakat dapat berpergian tanpa perlu membawa hasil tes Covid-19.
Baca Juga: Lansia Meninggal Usai Disuntik Vaksin, Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan, Ini Alasannya
Pasalnya, terdapat aturan wajib untuk menyertakan sertifikat vaksin apabila hendak masuk ke negara-negara tertentu.
Kendati demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 ke sosial media.
Menurut Johnny, membagikan sertifikat vaksin Covid-19 secara sembarangan justru berbahaya karena berkaitan dengan privasi data.
Baca Juga: Buka Ibadah Haji Tahun 2021, Arab Saudi Wajibkan Vaksinasi Covid-19 bagi Jamaah
"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.