Usai Disuntik, Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Sertifikat Vaksin ke Medsos

- 4 Maret 2021, 11:53 WIB
Petugas kesehatan memberikan pengarahan dan evaluasi kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Simulasi tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan tenaga medis dalam penanganan dan pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada 1.620 relawan.
Petugas kesehatan memberikan pengarahan dan evaluasi kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Simulasi tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan tenaga medis dalam penanganan dan pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada 1.620 relawan. /M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Sebagai informasi, sertifikat vaksin Covid-19 diberikan dua kali, ketika menerima suntikan vaksin pertama dan kedua.

Baca Juga: Ditanya Anak Kecil Kenapa Anggota SHINee Hanya Berempat, Minho Beri Jawaban Mengharukan tentang Jonghyun

Lebih lanjut, sertifikat vaksin Covid-19 diberikan dalam dua bentuk, baik dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.

Bentuk fisik dari sertifikat ini bisa didapatkan di tempat vaksinasi, sedangkan bentuk digital bisa didapatkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Vaksin Covid-19 Bisa Sebabkan Kemandulan Pada Wanita, Benarkah?

Sebelum mendapatkan sertifikat, masyarakat akan menerima SMS dari 119 yang berisi tautan untuk menerima sertifikat vaksin Covid-19 secara digital.

Sertifikat vaksin Covid-19 ini akan memuat data pribadi penerima vaksin, mulai dari nama lengkap, tangga lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah