Sebagai informasi, sertifikat vaksin Covid-19 diberikan dua kali, ketika menerima suntikan vaksin pertama dan kedua.
Lebih lanjut, sertifikat vaksin Covid-19 diberikan dalam dua bentuk, baik dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.
Bentuk fisik dari sertifikat ini bisa didapatkan di tempat vaksinasi, sedangkan bentuk digital bisa didapatkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Vaksin Covid-19 Bisa Sebabkan Kemandulan Pada Wanita, Benarkah?
Sebelum mendapatkan sertifikat, masyarakat akan menerima SMS dari 119 yang berisi tautan untuk menerima sertifikat vaksin Covid-19 secara digital.
Sertifikat vaksin Covid-19 ini akan memuat data pribadi penerima vaksin, mulai dari nama lengkap, tangga lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).***